PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, klinik utama dan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut tetap dapat menyelenggarakan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Klinik utama dan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
