Pasal 50
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka: a. Areal kerja hutan desa yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri namun belum mendapatkan HPHD, Kepala Desa wajib membentuk lembaga desa dan menyampaikannya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, selanjutnya proses penerbitan HPHD mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Lembaga desa yang telah menyusun rencana pengelolaan hutan desa wajib melakukan revisi rencana kerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. c. Dalam hal Areal Kerja pada Hutan Produksi yang telah ditetapkan sebagai Areal Kerja Hutan Desa dan belum diterbitkan HPHD, maka penerbitan IUPHHK-HD sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan sekaligus pada saat penerbitan Surat Keputusan HPHD.
