PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 49
BAB 11 — SANKSI
(1) Sangsi dikenakan kepada pemegang IUPHHK-HD, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 41 ayat 2. (2) Ketentuan tentang sanksi diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.
