PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 48
BAB 11 — SANKSI
(1) Sanksi dikenakan kepada pemegang hak apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 41 ayat (1). (2) Ketentuan tentang sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
