PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 47
BAB 10 — PENGAWASAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk penyelenggaraan Hutan Desa dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. Anggaran/keuangan Desa; dan/atau d. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
