PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 46
BAB 10 — PENGAWASAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEMBIAYAAN
Hasil pengawasan, pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan dan kebijakan hutan desa.
