Pasal 45
BAB 10 — PENGAWASAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pengawasan, pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Pengawasan, pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan : a. Menteri, melakukan pengawasan, pembinaan dan pengedalian kebijakan Hutan Desa yang dilaksanakan Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota; b. Gubernur, melakukan pengawasan, pembinaan dan pengedalian kebijakan Hutan Desa yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; c. Bupati/Walikota melakukan pengawasan, pembinaan dan pengedalian terhadap pelaksanaan Hutan Desa oleh pemegang izin. (3) Menteri, menyusun pedoman pengawasan, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Hutan Desa.
