PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 42
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Lembaga Desa selaku pemegang HPHD menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan dengan tembusan kepada Gubernur, UPT pada Direktur
Jenderal yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang Hutan Desa. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana dan realisasi kegiatan; b. kendala dalam pelaksanaan; dan c. tindak lanjut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
