Pasal 41
BAB 8 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lembaga Desa sebagai pemegang HPHD memiliki kewajiban: a. melaksanakan penataan batas HPHD; b. menyusun rencana pengelolaan hutan desa selama jangka waktu berlakunya HPHD; c. melakukan perlindungan hutan; d. melakukan rehabilitasi areal kerja hutan desa; e. melaksanakan penanaman dan kegiatan lain sesuai dengan rencana kerja; f. melakukan budidaya tanaman sesuai dengan kondisi tapak dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal; g. melakukan tata usaha pemanfaatan hasil hutan; dan h. membuat laporan pengelolaan Hutan Desa. (2) Pemegang IUPHHK-HD, memiliki kewajiban: a. membayar iuran pemegang ijin serta PSDH, DR dan/atau PNT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. melaksanakan penandaan batas areal pemanfataan hasil hutan c. melakukan pengamanan areal pemanfaatan hasil hutan antara lain pencegahan kebakaran, melindungi pohon-pohon yang tumbuh secara alami. d. melakukan tata usaha pemanfaatan hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. membuat laporan pemanfaatan hasil hutan.
