PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 40
BAB 8 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lembaga Desa sebagai pemegang HPHD berhak atas : a. mengelola areal kerja Hutan Desa sesuai Rencana Kerja; b. mendapatkan pendampingan; c. mendapatkan fasilitasi dalam pengelolaan areal kerja.
(2) Pemegang IUPHHK-HD berhak atas : a. fasilitasi pendanaan usaha b. melakukan usaha sesuai dengan ijin yang diberikan
