PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 39
BAB 7 — IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN DESA
(1) Jangka waktu IUPHHK-HD berlaku sejak diterbitkan sampai berakhirnya Hak Pengelolaan Hutan Desa. (2) IUPHHK-HD dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali setiap dua tahun. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan IUPHHK-HD tidak sesuai ketentuan, Gubernur dapat membatalkan IUPHHK-HD.
