Pasal 38
BAB 7 — IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN DESA
(1) Berdasarkan IUPHHK-HD sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (3) Pemegang IUPHHK-HD merevisi RKHD dan RTHD dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu. (2) Revisi RKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai Rencana Kerja Umum (RKU) dan Revisi RTHD yang sekaligus berfungsi sebagai Rencana Kerja Tahunan (RKT). (3) Pemegang IUPHHK-HD dapat melakukan pemanenan berdasarkan RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemegang IUPHHK-HD yang akan melakukan pemanenan wajib menyampaikan RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil timber cruising intensitas sampling 5 % (lima persen). (5) Berdasarkan RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan memerintahkan Tenaga Pengawas Teknis (WASGANIS) melaksanakan cheking timber cruising dengan intensitas sampling 1 % (satu persen) dari areal yang akan dilakukan pemanenan sesuai dengan RKT. (6) WASGANIS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibina dan dikoordinir oleh UPT pada Direktorat Jenderal BUK. (7) Berdasarkan pelaksanaan timber cruising dibuat Laporan Hasil Cruising (LHC) dan rekapitulasi hasil cruising sebagai dasar penebangan kayu dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
(8) Hasil penebangan kayu dibuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) oleh WASGANIS dan disyahkan secara mandiri (self approval) oleh WASGANIS. (9) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi tanggung jawab WASGANIS dengan membuat surat pernyataan di atas materai. (10) LHP yang telah disahkan merupakan dasar perhitungan pengenaan provisi sumber daya hutan (PSDH), DR dan/atau PNT. (11) Berdasarkan LHP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan SPP PSDH, DR atau PNT oleh pejabat penagih. (12) Berdasarkan SPP yang diterbit sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pemegang IUPHHK-HD wajib membayar lunas dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja. (13) Atas bukti setor PSDH, DR dan/atau PNT yang telah masuk ke rekening bendahara penerima Kementerian Kehutanan, pemegang IUPHHK-HD dapat mengangkut hasil hutan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
