Pasal 37
BAB 7 — IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN DESA
(1) Berdasarkan bukti lunas pembayaran SPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (12), Gubernur atas nama Menteri menerbitkan IUPHHK-HD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima bukti setor pelunasan. (2) Keputusan Pemberian IUPHHK-HD oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat : a. Nama dan alamat pemegang ijin; b. Luas dan letak lokasi IUPHHK-HD; c. Jumlah, volume dan per kelompok jenis kayu yang akan diproduksi; d. Peralatan-peralatan yang akan digunakan tidak termasuk alat berat; e. Hak, kewajiban dan larangan pemegang IUPHHK-HD; dan f. Jangka waktu berlakunya IUPHHK-HD. (3) IUPHHK-HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pemegang izin dengan tembusan: a. Menteri; b. Direktur Jenderal BUK; c. Direktur Jenderal;
d. Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan e. Kepala KPH. f. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal BUK g. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggaung jawab di bidang hutan desa (4) Pengambilan dokumen asli Keputusan IUPHHK-HD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diambil pada loket pelayan informasi perizinan Provinsi. (5) Tata cara pembayaran iuran izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
