Pasal 36
BAB 7 — IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN DESA
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan menerbitkan IUPHHK-HD kepada Gubernur. (2) Permohonan IUPHHK-HD diajukan oleh koperasi atau lembaga lain yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan : a. Menteri; b. Direktur Jenderal BUK; c. Direktur Jenderal; d. Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan ; e. Kepala KPH; f. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal BUK; g. Kepala UPT pada Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggaung jawab di bidang hutan desa. (3) Permohonan IUPHHK-HD kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan foto copy : a. Peraturan desa tentang penetapan lembaga desa; b. Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa yang terkait; c. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa beserta peta; d. Rencana Pengelolaan Hutan Desa yang telah disahkan beserta peta; dan e. Akta pendirian koperasi/lembaga lain yang berbadan hukum. (4) Permohonan IUPHHK-HD yang tidak memenuhi persyaratan sebagai dimaksud ayat (3), Gubernur menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Permohonan IUPHHK-HD yang memenuhi persyaratan sebagai dimaksud pada ayat (3), Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan untuk memberikan pertimbangan teknis. (6) Dalam rangka pemberian pertimbangan teknis, Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan menugaskan tim untuk melaksanakan telaahan fisik di lapangan.
(7) Hasil telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat data dan informasi antara lain : a. luas dan peta calon areal kerja; b. kondisi topografi dan tegakan pada areal yang dimohon; c. rencana kegiatan pada areal kerja; (8) Biaya yang timbul akibat kegiataan telaahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan kepada anggaran APBN/APBD. (9) Berdasarkan laporan kegiatan telaahan fisik di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan menerbitkan surat persetujuan prinsip yang memuat perintah pembayaran iuran IUPHHK-HD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya laporan dari Tim Lapangan (10) Kepala Dinas menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) iuran IUPHHK-HD dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja. (11) Pemohon wajib membayar lunas SPP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja.
