PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 35
BAB 7 — IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN DESA
(1) Lembaga Desa pemegang HPHD membentuk koperasi atau lembaga lain yang berbadan hukum untuk mengajukan IUPHHK-HD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) IUPHHK-HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada areal kerja HPHD yang berada dalam Hutan Produksi pada kawasan pemanfaatan.
