PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 34
BAB 6 — PEMANFAATAN DALAM HUTAN DESA
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf b, dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap lembaga desa. (2) Tata cara pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
