PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 33
BAB 6 — PEMANFAATAN DALAM HUTAN DESA
(1) Dalam hal kegiatan pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b, dibatasi paling banyak 50 m3 (lima puluh meter kubik) per lembaga desa per tahun untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum desa dan tidak untuk diperdagangkan. (2) Tata cara pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
