PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 43
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang Kehutanan serta UPT pada Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang Hutan Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan hutan desa kepada Menteri cq Direktur Jenderal. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling sedikit satu kali dalam setahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana dan realisasi kegiatan; b. kendala dalam pelaksanaan; dan c. tindak lanjut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
