PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 16
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
HPHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dapat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
