PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 17
BAB 5 — RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Rencana Pengelolaan Hutan Desa dimaksudkan sebagai acuan bagi pemegang hak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan yang menjamin kelestarian fungsi hutan serta sebagai alat pengendalian bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota serta KPH. (2) Rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Rencana Kerja Hak Pengelolaan Hutan Desa (RKHPHD); b. Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD); dan c. Rencana Tahunan Hutan Desa (RTHD).
