PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 15
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
Keputusan HPHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1), disampaikan oleh Gubernur kepada Lembaga Desa dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
