PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 14
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) huruf b, Gubernur menerbitkan Keputusan HPHD kepada lembaga desa, setelah lembaga desa memperoleh fasilitasi. (2) Keputusan HPHD antara lain, memuat: a. luas hutan desa; b. lokasi; c. fungsi hutan; d. lembaga pengelola hutan desa; e. kegiatan pokok pemanfaatan areal kerja; f. hak dan kewajiban; g. jangka waktu hak pengelolaan; dan h. lampiran Peta.
(3) Setelah dilakukan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan HPHD paling lama 90 hari kerja.
