PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 13
BAB 4 — HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
(1) HPHD bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. (2) HPHD dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan kaedah-kaedah pengelolaan hutan lestari.
