PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 12
BAB 3 — FASILITASI DAN PENDAMPINGAN
(1) Lembaga desa dapat memperoleh pendampingan pada setiap tahap proses penyelenggaraan Hutan Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.
