PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-89-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang HUTAN DESA
Pasal 11
BAB 3 — FASILITASI DAN PENDAMPINGAN
(1) Kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dilakukan mulai dari tahap pengusulan penetapan areal Hutan Desa sampai dengan pengelolaan Hutan Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi dan pendampingan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
