Pasal 10
BAB 3 — FASILITASI DAN PENDAMPINGAN
(1) Fasilitasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan desa dan lembaga desa dalam penyelenggaraan Hutan Desa. (2) Bentuk fasilitasi antara lain: a. pendidikan dan latihan; b. pembentukan dan pengembangan kelembagaan; c. pengusulan areal kerja; d. bimbingan penataan batas areal kerja; e. bimbingan penyusunan rencana kerja HPHD; f. pengembangan usaha; g. bimbingan teknologi dan; h. akses terhadap pasar dan modal (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain: a. perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga keuangan; d. koperasi; atau e. BUMN/BUMD/BUMS. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
