Pasal 5
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun kepala satuan
kerja perangkat daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan
bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan
sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan kepada Menteri dengan
tembusan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Inspektur
Jenderal Departemen Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan,
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan Direktur
Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial
dan aspek akuntabilitas.
(3) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana,
pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(4) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan
atas laporan keuangan, dan laporan barang.
