Pasal 4
(1) Gubernur menetapkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3. (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, gubernur menetapkan perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang
kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, wajib
berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran
kementerian kehutanan tahun 2010.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1),
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib
dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis,
efektif,
transparan,
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
