PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan
kepada 33 gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan
kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada
gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada
kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2010.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dekonsentrasi
