Pasal 6
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dilaksanakan oleh
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.63
Sekretaris Jenderal, Direkur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur
Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina
Produksi Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian
pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan
pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan review atas laporan
keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Kehutanan.
(5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan
yang dilimpahkan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang
dilimpahkan sebagai dimaksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
