Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. (2) Pegawai tidak dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan surat permohonan izin/pemberitahuandan alasan yang sah yang disetujui oleh: a. Menteri Kehutanan, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon I; b. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon II; c. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon III; d. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon IV; dan/atau e. Pejabat Eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon V; dan/atau pegawai. (3) Surat Permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan ini. (4) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
