Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi. b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. terjadi dalam keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/ataukerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
