Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) apabila: a. Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. Terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keberangkatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. Tidak berada di tempat tugas terhitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari peraturan ini; dan d. Tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya. (2) Perhitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5(tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Terhadap pegawai yang melanggar ketetuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
