PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 3
BAB 2 — SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA; dan b. tumbuhan dan satwa liar asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelompokkan menjadi: a. tumbuhan dan satwa liar dilindungi; dan b. tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi. (3) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelompokkan menjadi: a. tumbuhan dan satwa liar asing yang terdaftar dalam apendiks CITES; dan b. tumbuhan dan satwa liar asing non CITES.
