PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 4
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA untuk lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan cara: a. penyerahan; b. hibah, pemberian atau sumbangan; c. tukar menukar; d. peminjaman; e. pengambilan; f. pembelian; dan/atau g. pengambilan atau penangkapan dari alam.
