Pasal 30
BAB 7 — PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Perlindungan hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Perlindungan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan. (3) Perlindungan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh KPHL dan KPHP. (4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa; b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam; c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya; d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat; e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
