PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 29
BAB 7 — PERLINDUNGAN HUTAN
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit; dan b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
