PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 31
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Menteri dapat menugaskan kepada Gubernur untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
