PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 22
BAB 6 — REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
(1) Rehabilitasi hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Rehabilitasi hutan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Reboisasi; b. pemeliharaan tanaman; c. pengayaan tanaman; d. penerapan teknik konservasi tanah. (3) Rehabilitasi hutan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan- undangan.
