PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, maka Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan. (2) Hapus atau berakhirnya izin penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
