PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 23
BAB 6 — REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
(1) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh KPHL dan KPHP.
