PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan ini, Bakti Sarjana Kehutanan (BASARHUT) yang telah ditetapkan sebagai BASARHUT tetap berlaku dan disesuaikan dengan peraturan ini.
