PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2013 tentang Bakti Sarjana Kehutanan dalam Pembangunan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
