PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 47
BAB 9 — SANKSI
(1) Tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif oleh pimpinan sekolah/fakultas/program studi. (2) Tenaga magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh pimpinan fakultas/program studi.
