PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 46
BAB 9 — SANKSI
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan yang diterima bekerja di instansi pemerintah atau di unit pengguna dapat mengajukan pengunduran diri dan tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Pengunduran diri tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan bukti asli penerimaan di tempat kerja yang baru.
