Pasal 45
BAB 9 — SANKSI
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenakan sanksi berupa pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penempatan tenaga bakti rimbawan. (2) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran honorarium selama 2 (dua) bulan. (3) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak menyusun rencana kerja individu triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi berupa teguran peringatan oleh pimpinan instansi/unit pengguna. (4) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak membuat laporan perkembangan tugas setiap triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e serta tidak menyampaikan kepada instansi/unit pengguna tempat penugasan dengan tembusan kepada Badan P2SDM Kehutanan, dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran honorarium selama 1 (satu) bulan.
