PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 44
BAB 9 — SANKSI
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan; b. pengembalian biaya penempatan; c. penundaan pembayaran honorarium. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan. (4) Tata cara dan besarnya biaya pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
