Pasal 43
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf b, untuk tenaga kerja bakti rimbawan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga kerja bakti rimbawan berdasarkan instrumen penilaian kinerja, laporan triwulan, semester dan tahunan. (2) Penilaian kinerja untuk tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga magang siswa atau mahasiswa bakti rimbawan berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja dan laporan semester. (3) Penilaian kinerja untuk tenaga magang profesi bidang kehutanan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga magang profesi bidang kehutanan berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja dan laporan akhir. (4) Hasil penilaian kinerja tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh instansi/unit pengguna tenaga bakti rimbawan kepada Kepala Badan. (5) Tata cara penilaian kinerja bakti rimbawan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
