Pasal 42
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Instansi atau unit pengguna wajib melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan kegiatan penyelenggaraan program bakti rimbawan setiap semester dan tahunan;
(2) Pimpinan sekolah/fakultas/program studi dan instansi/unit pengguna wajib melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan akhir kegiatan magang siswa/mahasiswa kehutanan; (3) Pimpinan fakultas/program studi dan instansi/unit pengguna wajib melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan akhir kegiatan magang profesi bidang kehutanan; (4) Hasil monitoring dan evaluasi serta laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan P2SDM Kehutanan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) antara lain memuat: a. capaian kegiatan; b. penilaian kinerja tenaga bakti rimbawan; c. permasalahan/kendala yang dihadapi; dan d. tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
