PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 41
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan bakti rimbawan dilakukan oleh : a. Badan P2SDM Kehutanan sebagai instansi pembina penyelenggaraan bakti rimbawan pusat. b. Instansi atau unit pengguna tenaga bakti rimbawan untuk tenaga bakti rimbawan yang bekerja di instansi atau unit pengguna masing- masing. c. Pimpinan sekolah/fakultas/program studi dan Kepala KPH bagi tenaga magang bakti rimbawan. (2) Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja tenaga bakti rimbawan, Badan P2SDM Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi.
